-->

Aksi Keji Suami Gorok Istri di Berujung Ancaman 20 Tahun Bui


Garut - Hendi( 38) menewaskan istrinya, Risnawati( 41), gegara cemburu. Hendi saat ini ditahan serta terancam hukuman 20 tahun bui.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono berkata, Hendi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana." Pasal yang kami terapkan merupakan 340 Jo 338 KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara, kata Wirdhanto, Rabu( 5/ 1/ 2022).

Aksi pembunuhan sadis yang dicoba Hendi kepada Risna berlangsung Senin( 3/ 1) dini hari, sekira jam 01. 00 Wib. Posisi kejadiannya di suatu rumah kepunyaan saudara Hendi, Kecamatan Mekarmukti, Garut.

Risna tewas mendadak di tempat peristiwa usai digorok suaminya. Bagi Wirdhanto, pelakon sudah merancang pembunuhan kepada si istri. Aksi keji itu dicoba lantaran Hendi merasa cemburu.

" Pembunuhan ini direncanakan sebab terdakwa cemburu. Terdakwa memergoki terdapat SMS mesra masuk ke HP- nya korban. Setelah itu terdakwa cemburu," kata Wirdhanto.

Hendi saat ini ditahan di Mako Polres Garut buat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan jasad Risna semenjak dikala peristiwa langsung dievakuasi ke RSUD dokter. Slamet Garut buat diautopsi.

 

LihatTutupKomentar