-->

Akhirnya Polisi Berhasil Menangkap Pemuda Pemerkosa Gadis 16 Tahun yang Telah Mencekoki Miras




    Seorang pemuda berinisial BA (21), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi. BA ditangkap karena memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun.



    Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan pemerkosaan itu dilakukan tersangka BA pada Sabtu (13/2) kemarin. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di salah satu rumah kos di Kota Curup.


    "Tersangka telah ditangkap satuan Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu saat sedang bermain voli di desanya," kata Sudarno saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).



    Sudarno mengatakan, sebelum diperkosa, korban lebih dulu dicekoki minuman keras oleh BA. Pelaku, lanjutnya, berbohong kepada korban bahwa minuman tersebut merupakan jamu dan tidak memabukkan.



    "Saat korban ini mulai tak sadarkan diri setelah mengkonsumsi miras, tersangka mulai menyetubuhi korban." Jelas Sudarno.

 


    Menurut Sudarno, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran. Korban dan BA hanya saling mengenal, bahkan antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara jauh.



    Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. BA terancam hukuman 15 tahun penjara.

LihatTutupKomentar