-->

Tega kakak Ipar Perkosa Seorang Bocah Adik Istrinya


Cimahi - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan dari keluarga bocah yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.

Sebelumnya, korban mengaku diperkosa oleh NJ (40), yang tak lain merupakan suami dari kakaknya sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Mirisnya hampir setiap hari bocah perempuan itu harus menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Cimahi Ipda Yuhadi mengatakan laporan telah diterima oleh personel dari Unit Harta Benda (Harda) yang sedang melaksanakan piket.

"Tadi sudah terbit Laporan Polisi (LP) dari Unit Harda yang piket. Jadi hari ini baru terbit LP saja," ungkap Yuhadi saat dihubungi detikcom, Kamis (13/1/2022).

Setelah terbit LP tersebut, kata Yuhadi, perkara tersebut baru akan dilimpahkan ke Unit PPA untuk kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya.

"Besok baru perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA, jadi hari ini baru mengeluarkan LP. Untuk penanganannya juga menunggu pelimpahan dulu," terang Yuhadi.

Pelaporan kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

"Tadi yang laporannya korban dan keluarganya didampingi dinas terkait dari Bandung Barat," ujar Yuhadi.

 

LihatTutupKomentar