-->

Pelaku Pemerkosa Siswa SD Sampai Hamil di Vonis 14 Tahun Penjara


Jombang - M Arbai dijatuhi hukuman penjara sepanjang 14 tahun serta denda Rp 60 juta oleh majelis hakim Majelis hukum Negara( PN) Jombang. Buruh pabrik ini terbukti memerkosa seseorang bocah SD sampai korban hamil.

Persidangan pembacaan putusan buat tersangka Arbai diselenggarakan secara virtual hari ini. Tersangka menjajaki persidangan dari Lapas Kelas II Jombang, sebaliknya jaksa penuntut universal( JPU) dari Kantor Kejaksaan Negara( Kejari) Jombang, Jalur KH Wahid Hasyim.

Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya berkata majelis hakim melaporkan Arbai teruji memerkosa seseorang wanita berumur 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, Jombang. Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dihukum penjara sepanjang 14 tahun.

" Hakim telah memutus masalah itu, 14 tahun putusannya," kata Jaya kepada wartawan di kantornya, Jalur KH Wahid Hasyim, Selasa( 14/ 12/ 2021).

Putusan majelis hakim Majelis hukum Negara Jombang, lanjut Jaya, lebih besar dari tuntutan JPU. Bagi Jaya, JPU menuntut Arbai dihukum penjara 12 tahun.

Tidak cuma itu, Arbai pula didenda Rp 60 juta ataupun penjara sepanjang 6 bulan." Kami masih pikir- pikir, diberikan waktu 7 hari," cerah Jaya merespons putusan terhadap Arbai.

Permasalahan perkosaan ini mencuat pada Juli 2021. Seseorang wanita berumur 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, Jombang jadi korbannya. Sebaliknya terdakwa merupakan Meter Arbai( 55), buruh pabrik kayu lapis di Kota Santri.

Arbai ialah orang sebelah dekat korban. Sebab dia tinggal satu RT dengan wanita yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut. Arbai diresmikan selaku terdakwa serta ditahan di Rutan Polres Jombang pada 14 Juli 2021. Terdakwa mengaku 3 kali memerkosa korban pada April- Juni 2021.

Dikala itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah( MI). Arbai berikan korban duit Rp 100- 200 ribu supaya korban bersedia disetubuhi. Terdakwa memerkosa korban di suatu rumah kosong serta di kamar rumahnya. Dampaknya, saat ini korban berbadan dua 7 bulan.



LihatTutupKomentar