-->

Viral DI Larang Aborsi Siswi SD Pemerkosaan Di Jombang


 
JOMBANG- Kasus seorang siswi sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), diperkosa kakek berinisial MA (55) viral di media sosial (medsos). Korban yang masih berusia 12 tahun hamil akibat pemerkosaan tersebut.

Di dalam cuitan yang viral di Twitter itu, dinarasikan korban yang masih SD tidak siap dengan kehamilan tersebut. Keluarga, pendamping, dan pengacara bersepakat agar korban digugurkan kandungannya dengan cara aborsi.

Namun, lanjut cuitan itu, polisi menolak memberikan izin aborsi terhadap korban dengan sejumlah alasan yang disebut tidak berdasar.


Saat ini korban disebut sudah hamil 7 bulan. Korban juga disebut selalu histeris ketakutan setiap melihat pelaku yang kini sudah disidang atas kasus pemerkosaan tersebut

abes Polri pun buka suara mengenai kasus yang viral di medsos ini. Polisi mengatakan kasus pemerkosaan terhadap siswi SD ini terjadi pada April 2021.

Adapun kejadian itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/21/VII/2021/SPKT/Polsek Mojowarno/Polres Jombang/Polda Jatim. LP dibuat pada 10 Juli 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pelaku MA (55) adalah tetangga korban. Pelaku memperkosa korban dengan iming-iming uang. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali.

"Korban dengan tersangka adalah tetangga yang berjarak hanya dua rumah, sehingga tersangka sering melihat keseharian korban. Tersangka mengaku merasa 'nafsu' dengan badan korban. Lalu pada April 2021 sekira pukul 15.30 WIB, korban sedang bermain bersama dengan temannya, lalu korban dipanggil oleh tersangka untuk diajak masuk ke dalam rumahnya, karena tersangka sudah merasa nafsu dengan korban," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Ramadhan mengatakan, setelah kasus pemerkosaan itu berulang terjadi, korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban pun membuat laporan ke polisi.

Kemudian, Ramadhan turut memberi penjelasan mengenai alasan polisi tidak memberi izin korban untuk melakukan aborsi. Ramadhan menegaskan polisi memiliki dasar, yakni mengacu pada hasil rapat bersama Dinas PPA Kabupaten Jombang.

Di dalam rapat tersebut, disepakati korban harus dirujuk ke poli kandungan RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah korban boleh diaborsi atau tidak.

"Hasil rapat case conference kasus anak meliputi: anak korban dirujuk ke poli kandungan RSUD Dr Soetomo, Surabaya, untuk memastikan anak boleh diterminasi atau tidak, dengan catatan Dinas PPA hanya memfasilitasi saja. Anak korban dirujuk ke poli jiwa RSUD Dr Soetomo, Surabaya," tutur Ramadhan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, tim dari RSUD Dr Soetomo, Surabaya, juga telah memberikan kesimpulan. Ramadhan mengatakan korban tidak bisa melakukan aborsi karena kehamilan anak korban sudah mencapai lebih dari 40 hari sehingga dikhawatirkan terjadi pendarahan.

"Kesimpulan dari tim RSUD Dr Soetomo, Surabaya, yaitu, sesuai aturan hukum, karena kehamilan dari anak korban lebih dari 40 hari, maka secara hukum tidak boleh diterminasi karena dikhawatirkan terjadi pendarahan pasca-salin. Kemudian dikuatkan dengan konseling di poli jiwa RSUD Dr Soetomo, Surabaya," jelasnya.

Ramadhan mengungkapkan korban juga harus rutin melakukan pemeriksaan kandungan sebanyak sekali setiap bulan. Sementara itu, apabila korban belum siap merawat anaknya, Dinas PPA sudah menyiapkan panti asuhan yang bersedia merawat anak korban.

Bahkan ada juga pihak lain yang siap mengadopsi anak korban.

"Dinas PPA Kabupaten Jombang sudah berkoordinasi dengan orang tua anak korban. Apabila setelah anak korban melahirkan namun belum siap merawat bayi yang sudah lahir, Dinas PPA Kabupaten Jombang sudah menyiapkan panti asuhan Al Ridho Sumber, Jombang, dan Panti Al Iman Diwek, Jombang, untuk merawat bayi anak korban," papar Ramadhan.

"Sudah ada pihak yang siap mengadopsi bayi dari anak korban dan pihak tersebut sudah koordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses adopsi," imbuhnya.


LihatTutupKomentar