Dian Ansori, petugas perlindungan anak di Lampung Timur, divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.
Adapun korban tersebut sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh Ansori.
Terdakwa Dian Ansori dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan juga dijatuhi hukuman membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.
Hukuman restitusi ini wajib dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pencabulan itu bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April Juni 2020 lalu.
Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.
Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansori.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi pelampiasan nafsu Dian Ansori.

